News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

Zumi Zola Mengaku Jawab Semua Pertanyaan Penyidik KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku jawab seluruh pertanyaan penyidik KPK terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.

Hal itu disampaikan Zumi usai melakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Mulia, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).

Baca: Ketua KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Padahal Pernah Ikuti Program Pencegahan Korupsi

"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang terjadi di Jambi. Ditanyakan, saya jawab semua. Klarifikasi semua," kata Zumi.

Namun Zumi tidak menjelaskan lebih jauh tentang pertanyaan tersebut.

Ia justru mempersilahkan wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK mengenai detil pertanyaannya.

"Untuk detilnya silakan tanya penyidik," kata Zumi sambil tersenyum.

Sebelumnya nama Zumi disebut-sebut telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018.

Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/11/ 2017).

Sementara itu Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini