TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menegaskan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri.
Sumarsono menilai, jika PNS atau ASN tidak mundur maka akan berimplikasi pada proses pemerintahan di daerah.
"Banyak sekali calon dari kalangan PNS atau ASN ketika mencalonkan harus mundur. Ini kan ada implikasinya (jika tidak mundur)," kata Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Baca: Daftar 17 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Diusung Partai Golkar
Sumarsono menuturkan, implikasi apabila PNS atau ASN tidak mundur bisa berdampak pada pernyataan yang bersangkutan dalam satu bulan ke depan.
Menurutnya, implikasi apabila PNS atau ASN tidak muncur juga berdampak pada kebijakan yang diambil di sebuah daerah.
"Implikasi hari ini pada pengusulan pejabat gubernur, bupati, wali kota atau Plt dan implikasinya terhadap beberapa kebijakan baru," tuturnya.