News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Klaim Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 32 Triliun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri) bersama Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi memberikan keterangan mengenai pengungkapan uang palsu di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil melakukan Pengungkapan uang palsu dengan barang bukti sebanyak 1500 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 serta mengamankan lima orang tersangka. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hampir merampungkan kasus korupsi penjualan kondensat. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti yang mencapai Rp 32 triliun lebih.

"Hampir semuanya sudah didapatkan, ada beberapa rekening senilai Rp 32 triliun yang diblokir dan dikembalikan ke negara," ujar Agung Setya di Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Penyidik juga menyita kilang minyak senilai Rp 600 miliar. Serta rekening lain yang merupakan keuntungan senilai Rp 140 miliar.

Namun masih ada sisa kerugian negara yang belum dilacak oleh penyidik.

"Kerugian negara untuk kasus kondensat Rp 35 triliun. Itu artinya, masih ada selisih yang terus harus kami kejar," jelas Agung.

Baca: Gugat Cerai Veronica Tan, Ahok Langsung Tunjuk Josefina di Mako Brimob

Baca: Sekjen Demokrat Sayangkan Serangan Kampanye Hitam Terhadap Abdullah Azwar Anas

Agung mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dirinya dari BPK jumlah ini termasuk yang paling banyak diselamatkan dalam sebuah kasus.

"Kalau berdasarkan informasi BPK, memang baru kali ini ada penyelamatan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 32 triliun," ungkap Agung.

Agung mengakui bahwa kasus ini cukup rumit. Kerumitan kasus ini karena terletak pada area yang tidak umum yakni perminyakan.

"Beda dengan korupsi selama ini di pengadaan atau proyek pembangunan. Karena itu pula ini sangat dekat dengan barang milik negara," jelas Agung.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa berkas kasus ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21 “ ujar Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Seperti diketahui, kasus ini sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun.

Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini