TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan segan menganulir calon kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri dan juga anggota dewan apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Hal itu dikatakan oleh anggota KPU, Hasyim Asy'ari.
"Kalau tidak terpenuhi semua (persyaratan) berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian ya dibatalkan pencalonan," tegas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Baca: Dirjen Otda Tegaskan PNS dan ASN Harus Mundur Jika Ingin Maju di Pilkada
Hasyim menuturkan, sedikitnya ada tiga dokumen yang perlu dilengkapi anggota TNI/Polri termasuk ASN dan juga legislator yang hendak maju sebagai calon kepala daerah.
"Dokumen pertama adalah surat pernyataan kesediaan pengunduran diri dan itu disampaikannya pada saat mendaftar ke KPU," tuturnya.
Menurut Hasyim, untuk dokumen yang kedua dimana wajib dipenuhi anggota TI/Polri, ASN dan juga legislator adalah surat dari lembaga dimana memiliki wewenang memberhentikan si bakal calon kepala daerah. Dokumen kedua itu disampaikan ke KPU pada H-5 setelah penetapan calon.
"Kemudian dokumen ketiga adalah SK pemberhentian yang diserahkan H+60 setelah penetapan calon. Jadi dokumen ada yang disampaikan setelah pendaftaran dan penetapan calon," tandasnya.