Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui melayangkan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan.
Pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur mengaku tidak bisa mengungkapkan alasan kliennya menggugat cerai Vero, sapaan akrab Veronica Tan.
"Di dalam gugatan kami sudah ada, sudah jelas. Tapi saya nggak mau bicara, nanti jadi rumor. Secara kode etik, saya nggak boleh sampaikan karena ini ranah private," ujar Josefina, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Baca: Ahok Gugat Cerai Veronica Tan karena Orang Ketiga? Ini Tanggapan Pengacaranya
Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Klaim Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 32 Triliun
Disinggung apakah alasan penggugatan itu adalah masalah internal keluarga, Josefina menjawab singkat bahwa itu benar. Saat ditengarai bahwa itu karena masalah Ahok yang mendekam Mako Brimob, ia menampiknya.
"Ya (masalah internal keluarga). Nggak lah (karena Ahok mendekam di Mako Brimob)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Josefina mengatakan bahwa Ahok baru memberikan kuasa kepadanya pada Kamis (4/1) dan baru mengirimkan surat gugatan cerai pada Jumat (5/1) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Baru dikirim Jumat. Saya waktu Kamis itu langsung ditunjuk oleh Pak Ahok di Mako Brimob," pungkasnya.