Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Rata Dea Advertising, Apriyadi Malik alias Yaya mengakui menghubungi politikus Partai Golkar Ade Komaruddin alias Akom untuk membantu sahabatnya Ali Sadli saat menjabat sebagai kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK RI.
Yaya ingin agar membantu Ali Sadli untuk menyembunyikan mobil-mobil milik Ali agar tidak diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ali Sadli saat itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diketahui dari rekaman pembicaraan Yaya dengan Yanuar yang diputarkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/1/2018), saat Yaya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli.
"Akom itu maksudnya Ade Komaruddin," kata Yaya saat ditanya jaksa KPK.
Baca: Pengacara Stres Kebanjiran Pesan Singkat Tanyakan Kebenaran Kabar Perceraian Ahok
Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Yaya dan Yanuar sedang membicarakan usaha untuk membantu Ali Sadli.
Yanuar kemudian mengatakan jika Akom juga telah menelepon.
"Akom tadi telepon juga," kata Yanuar.
"He eh. Iya Akom saya kasih tahu," jawab Yaya.
Berikut percakapan Yaya dan Yanuar dalam usaha menyembunyikan mobil-mobil milik Ali.
Yaya: Ya abis ngobrolin masalah-masalah Ali
Yanuar: Iya ni juga sa
Yaya: He eh
Yanuar: Akom tadi telepon juga
Yaya: He eh. Iya Akom saya kasih tahu
Yanuar: Iya. terus kita mau bantu bagainana ya. kaya kayak begini kan
Yaya: Iya
Yanuar: OTT susah juga bos
Yaya: Sebenarnya bukan buat Ali kan. bukan, Ali juga enggak tahu
Yanuar: Iya iya tapi kan faktanya itu susah
Yaya: Iya sih iya. Ho oh
Yanuar: Di kamarnya Ali gitu loh. Susah lepas kalau begini, begitu
Yaya: He eh
Yanuar: Kecuali kalau SN ya
Yaya: Iya
Yanuar: Itu licin. belut belut
Yaya: Iya
Yanuar: Benar-benar belut
Yaya: Iya
Yanuar: Itu menurut lu gimana? kita harus buat menurut lu?
Yaya: Makanya itu
Yanuar: Hah
Yaya: Belum tahu nih bang makanya bingung juga
Yanuar: Iya. gimana? katanya dikirim ke tempat (suara tidak jelas)
Yaya: Hah
Yanuar: Mobil
Yaya: Iya. makanya aku mau tanya. itu A apa diumpetin kemana apa? bagaimana gitu?
Yanuar: Ih iya diumpetin dimana gitu. Ada gudang nggak dia.
Yaya: Nggak ada itu.
Baca: Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram
Sekadar informasi, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot.
Uang tersebut sebagai suap agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK RI.
Ali juga didakwa menarima gratifikasi uang dengan jumlah seluruhnya Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar AS kemudian Ali Sadli juga didakwa menerima mobil satu unit mobil merk Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio A/T warna merah pembuatan 2016 yang memiiki nomor polisi B 1430 SGO.