Setelah sempat tertunda 1 pekan, karena belum adanya penerjemah asing bersertifikat, sidang perdana kasus penyelundupan sabu seberat 1 ton akhirnya digelar, Rabu (10/1) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /> Delapan terdakwa asal Taiwan dihadirkan langsung ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.<br /> <br /> Jaksa penuntut umum pun membacakan dua dakwaan sekaligus dalam persidangan ini. Kedelapan terdakwa disebut telah melanggar undang-undang tentang narkotika dan bisa dikenai ancaman maksimal hukuman mati.
>8 WNA Penyelundup Sabu Terancam Hukuman Mati
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan