Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo diduga melanggar kode etik profesi kedokteran.
Pelanggaran kode etik disinyalir dilakukan saat menangani terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI), Adib Khumaedi, mengatakan proses pengusutan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah pihak.
Baca: Pesan Aher Terhadap Seluruh Calon Dalam Pilgub Jawa barat
"Kami mendapatkan laporan apakah terindikasi ada pelanggaran kode etik. Maka di dalam proses di majelis kehormatan etik, kami sudah lakukan terkait kasus ini," tutur Adib, kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Selama upaya pengungkapan adanya dugaan pelanggaran kode etik, dia mengaku, sudah meminta keterangan dari Bimanesh.
Baca: Jumat, KPK Periksa Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Sayang, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai proses klarifikasi tersebut.
"Karena ada beberapa laporan. Ada pertanyaan. Berarti ada proses klarifikasi yang harus dilakukan proses pemanggilan klarifikasi sudah dilakukan," kata dia.
Sampai saat ini, proses di majelis kehormatan etik masih berjalan.
Baca: Langkah KPK Tersangkakan Fredrich dan Dokter Bimanesh Diapresiasi
Apabila dari proses itu ditemukan pelanggaran, dia menegaskan, akan memberikan sanksi sesuai ketentuan di organisasi profesi kedokteran kepada yang bersangkutan.
"Hasilnya masih proses penyidikan di internal majelis kehormatan etik. Kami akan proses sesuai ketentuan di organisasi profesi," tambahnya.
Baca: KPK Masih Telisik Kemungkinan Hilman Terlibat Kasus Menghalangi Penyidikan Terhadap Setya Novanto
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.
Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi, pengacara dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018).
Kedua tersangka juga telah dicegah selama enam bulan kedepan untuk tidak berpergian ke luar negeri, sejak 8 Desember 2017.
Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.