Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ke tahap penuntutan.
Ketiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rabu (10/1/2018) yakni
Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkarnaen.
Baca: Surya Paloh Berikan Pesan Ini Kepada Ganjar Pranowo
Kemudian Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi, dan Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono.
"Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara ke penuntutan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Langkah KPK Tersangkakan Fredrich dan Dokter Bimanesh Diapresiasi
Febri melanjutkan setelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum nantinya disidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara.
Untuk memudahkan proses persidangan, lanjut Febri, KPK akan memindahkan tersangka Sujendi Tarsono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan.
Baca: Prabowo Subianto Gelar Rapat Internal Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Sementara dua tersangka lainnya, yakni, OK Arya dan Helman Herdardi masih dititipkan di Rutan Jakarta.
"HH (Helman Herdardi) Kadis PU di Rutan Salemba. OKA (OK Arya) Bupati Batubara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," singkatnya.
Febri menambahkan dalam menuntaskan kasus ini, penyidik telah memeriksa 62 saksi yang berasal dari berbagai unsur diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Kadis, Advokat, dan pihak swasta.
Sedangkan ketiga tersangka tersebut masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 hingga 3 kali dalam kurun Oktober – November 2017.