News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ini Sosok Bimanesh, Dokter yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK Diduga Merintangi Proses Hukum Novanto

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Bimanesh Sutarjo. yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Jakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

Siapa Bimanesh Sutarjo sehingga ditetapkan sebagai tersangka ?

Berdasarkan penelusuran, Bimanesh merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi.

Dia bekerja di rumah sakit tersebut sejak 2002.

Baca: Dokter RS Medika Permata Hijau Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK

Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (KONTAN)

Selain bekerja di RS Medika Permata Hijau, dia membuka praktek pengobatan di Rumah Sakit Polri Sukanto.

Sampai Rabu (10/1/2018), Bimanesh masih terdaftar sebagai dokter yang bekerja di RS Medika Permata Hijau.

Di website rumah sakit itu dan papan pemberitahuan di rumah sakit, nama dokter itu masih terpampang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia bekerja setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberitahukan informasi mendetail mengenai salah satu dokter senior tersebut.

Nama Bimanesh ramai diperbincangkan publik setelah menjadi dokter yang merawta Setya Novanto.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menumpang mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di kawasan Permata Hijau, pada 15 November 2017.

Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dalam mobil yang dikemudikan oleh Hilman.

Sebelum bekerja di rumah sakit itu, Bimanesh menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980.

Lalu, melanjutkan sekolah di Universitas yang sama pada tahun 1987 sampai 1991.

Setelahnya, Bimanesh melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor dengan mengambil spesialisasi molecular biology.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau,

Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi. Mereka diduga merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini