News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Timur

Khofifah Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan Mensos Saat Maju di Pilgub Jatim

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Persatuan Pembangunan resmi mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018.

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Sosial, Khofifah indar Parawansa tidak perlu mundur dari jabatannya untuk maju di pemilihan gubernur Jawa Timur 2018.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Baca: Bawaslu KPU dan Kemenkominfo Berkomitmen Ciptakan Pemilu Berkualitas

Sebab menurut Hasyim, secara aturan tidak ada yang menyebutkan seorang menteri harus mundur‎ terlebih dulu sebelum maju di pemilihan kepala daerah.

"Kalau di peraturan perundang-undangan nggak ada ya harus mundur dari jabatan," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Hasyim menuturkan, setelah Khofifah ditetapkan sebagai pasangan calon sekalipun menteri sosial itu tidak perlu mundur dari jabatannya.

Baca: Calon Wakil Djarot, Sihar Sitorus Sambangi Rumah Megawati

Ditegaskannya, Khofifah dapat tetap menjabat sebagai menteri selama proses kontestasi berlangsung.

"Nggak ada aturan harus mundur. Boleh saja (tetap menjadi menteri)," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini