TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan bahwa Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Polri akan memantau empat tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Nanti akan memonitor di empat tahapan," ungkap Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2018).
Tahapan pertama adalah pencalonan. Satgas akan memantau proses ini agar terhindar dari politik uang.
Baca: Sikat Praktik Politik Uang, Satgas Anti Politik Uang Akan Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu
Tahapan selanjutnya adalah pada tahap pemilihan , lalu penetapan calon, sampai pada saat pengajuan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Empat poin ini dari satgas untuk memonitor apakah ada praktik money politik, apakah kecurangan dengan istilahnya, vote buying. Apakah ada mahar politik disini ini monitoring satgas," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, gagasan Satgas Anti Politik Uang keluar dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Mantan Kapolda Papua ini mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjajal rencana pembentukan satuan tugas yang akan mengawasi praktik politik yang berpotensi ada pada Pilkada Serentak 2018 mendatang.
Tito mengaku telah membuka komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembentukan satgas ini.