TRIBUNNEWS.COM - Dokter Bimanesh dan pengacara Frederich Yunadi masih berstatus tersangka. Ini daftar terpidana halang-halangi penyidikan korupsi.
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sekali lagi membuktikan bahwa siapapun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Harusnya mereka berdua belajar dari pengalaman pahit para terpidana kasus halang-halangi penyidikan korupsi yang sudah masuk bui.
Siapa saja? Simak selengkapnya di sini --> Halaman Lanjutan