News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Frederich Yunadi & Bimanesh Masih Tersangka, Ini Daftar Terpidana Halangi Penyidikan Korupsi

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto (kanan) dan Frederich Yunadi dan dokter Bimanesh (insert)

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Bimanesh dan pengacara Frederich Yunadi masih berstatus tersangka. Ini daftar terpidana halang-halangi penyidikan korupsi. 

Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sekali lagi membuktikan bahwa siapapun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Harusnya mereka berdua belajar dari pengalaman pahit para terpidana kasus halang-halangi penyidikan korupsi yang sudah masuk bui. 

Siapa saja? Simak selengkapnya di sini --> Halaman Lanjutan  

Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat (Kompas.com/YOGA SUKMANA) ()
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini