TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa, Setya Novanto, pada Kamis (11/1/2018).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Jakarta Pusat itu beragenda pemeriksaan saksi.
Sidang digelar di ruang Koesoema Atmadja 1. Di kesempatan pertama, karyawan Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barawa dihadirkan ke persidangan.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendalami dugaan penyamaran uang USD2,62 Juta yang dilakukan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi melalui money changer.
Uang ditransfer antar money changer di Indonesia dan Singapura.
Transfer uang tak wajar itu didalami hakim melalui Riswan. Diduga, transfer uang lewat money changer itu untuk menyamarkan aliran uang Irvanto.
Baca: Dirlantas Polda Metro Usulkan Ganjil Genap, Kata Sandiaga Masukan yang Bagus
Di persidangan, Riswan mengatakan tak ada yang aneh di transfer uang itu. Menurut dia, transfer uang dalam jumlah besar biasa dilakukan oleh seorang pengusaha di Jakarta.
"Saya tak tahu dana apa. Saya pikir di Jakarta banyak, saya pikir positif," tutur Riswan kepada majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Dia menjelaskan, transfer uang antar money changer di Indonesia dan Singapura sering dilakukan.
Oleh karena itu, dia heran permasalahan yang terjadi saat Irvanto mentrasfer uang USD2,62 Juta melalui perusahaan.
Semula, kata dia, Irvanto selama kurun waktu Januari-Februari 2012 datang ke kantor di Jakarta meminta perusahaan Inti Valuta Money Changer mengambilkan uang miliknya di negara Mauritius.
Dia mengaku tidak langsung menuruti permintaan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu. Sebab, harus berkoordinasi dengan perusahaan money changer di Singapura, yakni PT Berkah Langgeng Abadi. Riswan berkoordinasi dengan Komisaris PT Berkah Langgeng, July Hira.
"Bu July mengiyakan, 'ini kasih rekening Singapura, Wan transfer ke sini'," kata Riswan menirukan perkataan July ketika itu.
Setelah mencapai kesepakatan, transfer uang milik Irvanto antar money changer terjadi dalam beberapa tahapan pada kurun waktu 16 Januari-17 Februari 2012. Uang dikoordinasikan dengan Riswan, July Hira, dan Irvanto.
Dia mengaku mendapat fee sebesar Rp100 per Dollar dari jumlah uang yang ditransfer Irvanto. Kata Riswan, fee tersebut dibagi dua dengan July Hira.
"(Ada fee) Rp100, Rp40 bu Juli, saya Rp60. Kantor saya ambil untung Rp60," katanya.