TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Hal itu membuktikan bahwa siapapun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Ini 5 Fakta Soal KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka Fredrich disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Bimanesh bersama Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Penetapan tersangka dengan penerapan Pasal 21 ini bukan yang pertama. KPK telah beberapa kali menggunakan pasal ini bagi mereka yang mencoba menghalangi penyidikan.
Anggodo Widjojo
KPK pernah menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.
Anggodo mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.
Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Baca: Hari Ini, Fraksi Golkar Akan Rapat Bahas Pansus Angket KPK
Mahkamah Agung memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Mochtar Effendi
Mochtar Effendi pernah disangka dengan sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan atau merintangi secara langsung maupun tidak dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Mochtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dua warga Malaysia
KPK pernah menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, pada 2012.
Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi.
Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.
Keduanya telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(ABBA GABRILLIN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mereka yang Dipidana karena Menghalangi Penyidikan KPK...