News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

PKS Berharap MK Kabulkan Presidential Threshold Nol Persen

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat diwawancarai awak media di lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berharap, Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), menjadi nol persen.

Menurutnya hal itu untuk memberikan rakyat lebih banyak lagi alternatif, yakni menghadirkan presiden sesuai dengan harapan rakyat.

Hari ini MK menggelar sidang putusan soal gugatan UU Pemilu, khususnya terkait presidential threshold.

"Saya berharap karenanya permohonan judicial review bisa dikabulkan oleh MK," kata Hidayat kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI ini menambahkan, penggugat Undang-Undang Pemilu menilai, ambang batas capres sebesar 20 hingga 25 persen tidak memenuhi rasa keadilan, yang tertuang dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, Hidayat meminta agar MK bisa melihat gugatan soal ambang presiden ini secara proposional dan objektif dengan prinsip konstitusi.

Baca: Minggu Depan Fraksi Golkar Sampaikan Nama Ketua DPR

Dirinya juga tak ingin, sistem demokrasi di Indonesia cuma memihak partai besar. Hal ini supaya rakyat masih percaya dengan demokrasi dan Pilpres.

"Sehingga karenanya mereka tidak perlu mengambil jalan di luar demokrasi seperti radikalisme, liberalisme," kata Hidayat.

Sebelumnya, para penggugat tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini