News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Polisi Sudah Serahkan Lagi ke Kejaksaan Berkas Perkara Kasus Jurnalis TV Sopir Setnov

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh Hilman yang mengangkut Setya Novanto di saat diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengembalikan lagi berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto dengan tersangka Hilman Mattauch.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas kasus itu kembali ke kepolisian karena dianggap kurang lengkap. Berkas itu dilimpahkan lagi pada tanggal 5 Januari 2018 lalu.

“Kami telah kirim kembali berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh JPU. Kami kembalikan pada tanggal 5 Januari kemarin,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Argo menyebut, bahwa dalam berkas tersebut terdapat dua hal yang dinyatakan kurang oleh pihak kejaksaan. Karena itu, pihak kejaksaan mengirimkan kembali ke kepolisian untuk memperbaikinya.

"Saat itu kami sudah kirimkan berkas ke JPU pada 29 Desember lalu. Lalu dinyatakan P19. Ada dua hal yang dirasa jaksa kurang, yaitu syarat formil dan materil,” jelasnya.

Dimana syarat formil berkaitan dengan kepemilikan mobil. Sementara syarat materil ada beberapa tambahan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) mengalami kecelakaan saat hendak menuju kantor Stasiun Metro TV di komplek Pilar Mas Raya Kav D, Jakarta Barat.

Baca: Alasan Polisi Menembak Mati Bandar Sabu 10 Kg Warga Malaysia

Baca: Kampung Boncos, Palmerah Rawan Premanisme dan Peredaran Narkoba, Walikota Jakbar Siap Sikat

Namun, mobil yang dikemudikan Hilman Matauchi SAB, seorang wartawan, lalu ajudan Setnov, Reza, serta Setnov. mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian RT 02 RW 02 Kelurahan Grogol Utara, Kebayoranlama, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) pukul 18.30.

Setnov mengalami luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.Pihak kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, pengemudi Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka.

Hilman dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dianggap lalai berkendara karena mengemudikan mobil sambil memainkan telepon genggam.

Penulis: Mohamad Yusuf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini