TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamsil Linrung, Anggota DPR dari Fraksi PKS hari ini, Jumat (12/1/2018) memenuhi panggilan penyidik KPK.
Oleh penyidik, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Usai pemeriksaan, Tamsil yang menggunakan kemeja batik lengan panjang mengatakan dalam pemeriksaan dirinya dikonfirmasi soal penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012.
Ini lantaran Tamsil merupakan anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir.
Sementara Markus Nari, disebut menerima uang Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesat Rp 1,49 triliun.
"Iya dikonfirmasi soal tambahan anggaran," ucap Tamsil.
Ditanya lebih lanjut, apakah dirinya mengetahui soal Markus Nari yang diduga memuluskan anggaran proyek e-KTP? Tamsil mengaku tidak tahu.
Baca: PT 20 Persen, Demokrat Tetap Pertimbangkan Usung Kader Jadi Capres atau Cawapres
Meski tidak tahu, Tamsil tidak menampik ia mengenal Markus Nari karena dulu sama-sama di Komisi IV dan Markus Nari juga anggota Banggar.
Dalam pusaran kasus korupsi e-KTP, sebelumnya pada 11 Juli 2017 silam, Tamsil pernah pula diperiksa KPK untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Tamsil Linrung yang saat itu adalah Wakil Ketua Banggar DPR disebut menerima US$ 700 ribu.