News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Alasan Ini yang Membuat KPK Langsung Tangkap Fredrich Yunadi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK langsung menangkap pengacara Fredrich Yunadi, pada Jumat (12/1/2018) malam.

Ia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka. Fredrich merupakan tersangka kasus menghalangi-halangi atau merintangi penanganan (obstruction of justice) kasus e-KTP Setya Novanto.

Tim penyidik dan pimpinan KPK langsung memutuskan untuk mencari dan menangkap Fredrich karena sebagai tersangka dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

"Jadi, (kemarin) tadi kami sudah tunggu kan. Sejak kemarin (lusa) kami sudah sampaikan, kami imbau FY (Frederich Yunadi) untuk datang pada proses pemeriksaan hari Jumat ini. Jadi, kami sudah tunggu selama hari jam kerja, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemudian kami bicarakan. Setelah diskusi, diputuskan tim melakukan proses pencarian," ujar Febri.

Selain itu, tim penyidik menangkap Fredrich karena telah meyakini dugaan pidana yang dilakukan oleh pengacara tersebut.

Baca: Kemiripan Penangkapan Fredrich Yunadi dan Setya Novanto, Dulu karena Kecelakaan Sekarang Cek Jantung

"Saat penangkapan, kami sudah membawa Sprinkap, Surat Perintah Penangkapan. Ketika penangkapan dilakukan, berarti tim penyidik sudah meyakini yang bersamgkutan diduga keras melakukan tindak pidana dugaan obstruction of justice, perbuatan menghalang-halangi dalam penanganan kasus e-KTP tersangka SN," jelasnya.

Febri menegaskan, penangkapan terhadap Fredrich pasca-mangkir dari panggilan pertama ini adalah berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dari tim penyidik. Juga demikian jika tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap Fredrich.

Diberitakan, tim penyidik KPK menangkap Fredrich Yunadi di sebuah rumah di Jakarta Selatan usai dia cek kesehatan di RS Medistra, pada Jumat (12/1/2018) malam.

Penangkapan dilakukan setelah Fredrich tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya, dia juga mangkir saat perkara masih tahap penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini