TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi (FY) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap dan diperiksa selama 12 jam sejak Sabtu (15/1/2018) dini hari hingga siang tadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta selatan.
"Tersangka FY ditahan di Rutan KPK, Kavling K4 Gedung Merah Putih," ucap Febri.
Ditahannya Fredrich Yunadi di sana, berarti dia ditahan bersama dengan Setya Novanto (Setnov) yang sudah lebih dulu di tahan atas kasus korupsi e-KTP.
Febri menambahkan Fredrich akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan guna proses kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Baca: Bawaslu RI: Prabowo Dipanggil Jika Ada Bukti Dari La Nyalla Terkait Mahar Politik
Selain itu Fredrich juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.
Bimanesh sudah lebih dulu ditahan KPK pada Jumat (12/1/2018) malam di Rutan Guntur setelah sebelumnya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.