TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dijemput paksa pada Sabtu (13/1/2018) dini hari karena mangkir panggilan perdana sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, akhirnya, siang ini penyidik resmi menahan Fredrich Yunadi (FY).
Diketahui Fredrich bersama Dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.
Dokter Bimanesh lebih dulu ditahan KPK pada Jumat (12/1/2018) malam setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam lalu dijebloskan ke tahanan Rutan Guntur.
Pantauan Tribunnews.com, Fredrich yang keluar KPK telah menggunakan rompi orange khas tahanan KPK, mengaku tidak terima dengan penahanan dirinya.
"Sekarang saya dibumihanguskan, oleh siapa lagi? Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lah. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," ucap Fredrich sebelum masuk ke mobil tahanan.
Baca: KPK Cari ke Beberapa Lokasi, Fredrich Ditangkap di Wilayah Jakarta Selatan
Lebih lanjut, Fredrich juga mengkritik soal penahanan dirinya, menurutnya proses hukum yang diterima dirinya saat menjalankan tugas membela Setya Novanto lalu dijerat pasal menghalangi penyidikan berarti semua advokat juga terancam mendapat pelakuan yang sama sepertinya.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," katanya.
Diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Selain itu Fredrich juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.