Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamamah Agung menegaskan telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan itulah yang menjadi sebab majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Itu artinnya pergub tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Adanya larangan kepada pengendara motor, otomatis yang dilarang wajib pajak yang tiap bulan bayar pajak. Setiap pengendara kan dikenakan pajak, kenapa dilarang? Jadi, prinsip pelanggaran HAM," kata Abdullah di kantornya, Jakara, Jumat (12/1/2018).
Dalam putusannya, kata Abdullah, mejelis hakim memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bahwa larangan itu bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
"Ketika sudah diputus MA dan diumumkan di berita negara maka putusan itu menjadi berkekuatan hukum," kata dia.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(*)