Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyita 1.500 liter bahan bakar minyak jenis solar, yang diduga merupakan hasil penimbunan. Pemilik BBM masih dalam penyelidikan.<br /> Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, mengatakan adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar, untuk digunakan nelayan. Namun upaya ini melanggar aturan undang-undang minyak dan gas. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dikenakan wajib lapor.
>Polisi Gerebek Penimbunan 1.500 Liter BBM Bersubsidi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan