"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujarnya.
7. Jadi Perbincangan Netizen
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUN/JEPRIMA)
Penangkapan dan penahanan Fredrich Yunadi ini kemudian menjadi perbincangan hangat netizen.
Hal tersebut tampak dari unggahan akun Instagram @makrumpita yang diunggah pada Sabtu (13/1/2018).
"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan" tulisnya.
Berikut komentar netizen yang sebagian menertawakan penangkapan Fredrich Yunadi.
@holim0ly: Wkwkwk tida bisa bermewah-mewahan lagi dong pak.
@feliciamonaliza: Kalau begini kan kemewahannya yg kemaren digembar gemborin jd percuma om.
Selain Fredrich Yunadi, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dokter yang menangani Setya Novanto saat mengalami kecelakaan dengan tiang listrik.
Dokter Bimanesh Sutarjo ditahan terlebih dahulu oleh KPK di Rutan Guntur, Jakarte Selatan.
Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo dianggap bekerja sama merintangi atau menghalang-halangi penyidikan KPK.
Selain itu, Dokter Bimanesh Sutarjo juga dianggap memberikan keterangan palsu atau manipulasi data medis terakit Setya Novanto, yang saat itu menjadi pasiennya.
Mereka berdua disangkakan dengan pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai pasal tersebut, mereka berdua terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto