TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Soesatyo resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI setelah dilantik pada sidang paripurna, Senin (15/1/2018).
Acara pelantikan itu, turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga negara terutama yang selama ini bermitra dengan Komisi III DPR.
Mereka yang hadir diantaranya Wakapolri Komjen Syafruddin, Jaksa Agung Prasetyo, Ketua KY Aidul Fitriciada, Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin, perwakilan Komnas HAM serta BNN.
Baca: Ternyata, Ridwan Kamil Pernah Gerebek Pesta LGBT di Bandung
Lantas bagaimana komentar KPK atas Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, yang resmi menjabat sebagai Ketua DPR baru menggantikan Setya Novanto?
"Saya kira secara kelembagaan tentu saja proses pemilihan ketua DPR RI tersebut ada ketentuannya dan peraturannya di UU MD3 dan di tatib DPR. Kami hargai saja proses yang sudah dilakukan di DPR tersebut untuk penentuan siapa orangnya tentu itu domain dari partai politik masing-masing dalam hal ini Partai Golkar," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Cerita Sandra Takut Lewat Selasar di Gedung BEI
Febri menambahkan setelah dilantik, kedepan harapannya tentu ada sinergi dan konsen penuh pada upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Terlebih KPK juga memiliki program pencegahan di sektor politik mulai yang masuk pada parpol sendiri soal pendanaan partai politik, soal kode etik dan tentang kaderisasi di partai politik termasuk juga di DPR.
"Tentu juga ada upaya-upaya pencegahan yang dilakukan bersama. Jadi posisi KPK adalah kami hargai mekanisme dan proses yang berjalan di DPR tersebut," tambahnya.