TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya Bupati tersebut tidak izin saat bepergian ke luar negeri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada kepala daerah agar hendaknya memahami aturan. Agar kejadian seperti yang dilakukan Bupati Talaud tidak terulang ke depannya.
"Semua kepala daerah harusnya tahu aturan. Bahwa menyangkut izin, yang lain izin kok," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Baca: Robohnya Selasar, Sandiaga Akan Cek IMB dan SLF Gedung BEI
Tjahjo menuturkan, jika ada kepala daerah ingin mengajukan izin hendaknya dapat menelpon terlebih dahulu. Dan apabila izin tidak masuk karena sakit, suratnya dapat diurus oleh sekretaris daerah yang bersangkutan.
"Kalau dia (kepala daerah) sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang ngurus," ujarnya.