News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pemilik Perusahaan Money Changer yang Jual Valas 1,4 Juta Dolar AS Sahabat Novanto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perusahaan Money Changer, PT Mekarindo Abadi Sentosa menjual valas senilai 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada OEM Investment melalui rekening OCBC Centre Branch di Singapura pada tahun 2012.

Perusahaan tersebut dimiliki olah Made Oka Masagung, sahabat terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto sejak di Kosgoro.

Keterangan tersebut disampaikan bekas pegawai PT Mekarindo, Neni saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Baca: Sederet Fakta Pesta Gay di Cianjur, Pengakuan Pelajar Sampai Barang Bukti

Menurut Neni, uang tersebut tidak langsung dialirkan ke OEM Investment.

OEM Investment menggunakan perusahaan money changer Raja Valuta.

Perusahaan ini lah yang membeli valas dari PT Mekarindo dan meminta agar Neni mengirimkannya ke OEM.

"Jadi money changer itu beli sama saya, minta tolong kirimin ke Singapura OEM Investment," kata Neni menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Neni yang dibacakan Irene saat penyidikan KPK, uang itu dikirim dua kali. Pertama sejumla 400.000 USD dan kedua adalah 1.000.000 USD.

Namun, Neni hanya mengingat mengirimkan uang satu juta dolar Amerika Serikat.

Baca: RS TNI AL Mintohardjo Rawat 17 Korban Ambruknya Selasar BEI

Ketika ditanya Jaksa, Neni mengatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk tidak berhak untuk menanyakan siapa OEM Investmen ttersebut kepada Raja Valuta.

Saat itu, juga tidak ada kewajiban untuk melaporkan kepada Pemerintah terkait transaksi yang besar.

Mekanismenya saat itu bahkan yang mengirim duit ke OEM adalah pihak bank yang ditunjuk perusahaan Neni.

"Karena waktu itu belum ada peraturan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) belum ada. Jadi kita boleh remiten boleh jalan dari bank. Kita beli sama bank, bank mengirim berdasarkan alamat dari money changer itu," beber Neni.

Berdasarkan pada persidangan terdakwa sebelumnya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung adalah perpanjangan tangan dari Setya Novanto.

Made Oka Masagung adalah rekomendasi dari Setya Novanto. Novanto lah yang mengenalkan dan mengatkan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.

Ceritanya, waktu Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), kesulitan dana karena mereka tidak mendapatkan uang muka atau downment payment (DP) untuk proyek e-KTP.

Kesulitan itu disebabkan karena Irman (sudah jadi terdakwa) yang menjabat sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil murka.

Irman marah lantaran dia memerintahkan agar semua pengerjaan proyek e-KTP dibagi rata kepada seluruh perserta lelang.

PNRI sebagai pemenang lelang merasa keberatan.

Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kemudian mengundang dia bersama Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur PT Bimorf Johannes Marliem ke rumah Setya Novanto, pada Nopember 2011.

Mereka melapor karena tidak mendapat DP dan dipersulit oleh Irman.

Novanto kemudian menanggapi santai dan berjanji akan mengenalkan Konsorsium kepada temannya, Made Oka Masagung. Kata Novanto, Oka yang akan mengurus karena Oka memiliki relasi yang bagus dengan dunia perbankan.

Pada surat dakwaan Novanto, Total yang diberikan melalui Ade Okamasagung adalah USD3.800.000 dengan rincian diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sejumlah USD1.800.000 dan melaui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD2.000.000.

Kemudian uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 seluruhnya berjumah USD3.500.000. Irvanto adalah direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto.

Total uang yang diterima Novanto adalah 7,3 juta Dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan mahal Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini