News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Anggota DPR Abdul Malik Haramain Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Malik Haramain.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Abdul Malik Haramain, Selasa (16/1/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Abdul Malik diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1/2018).

Baca: Soal Ajudan Setya Novanto, Fredrich: Polisi Tidak Bisa Dipanggil KPK

Dalam panggilan sebelumnya, politikus PKB tersebut sempat tidak hadir pada panggilan Senin (8/1/2018) lalu dengan alasan ada keperluan keluarga.

Malik dalam kasus korupsi e-KTP pernah disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Malik disebut menerima USD 37 ribu, tetapi telah dibantah langsung oleh Malik.

Baca: Doa Kesembuhan Dari Setya Novanto Untuk Ade Komarudin

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana yang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.‎

Tersangka lainnnya setelah Anang yakni Markus Nari, Setya Novanto.

Baca: KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Indistri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini