News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Sita 40 Tas, Sepatu dan Jam Tangan Bermerk milik Bupati Rita

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyita 40 tas, sepatu hingga jam tangan bermerk milik Bupati Kukar, Rita Widyasari (RIW).

Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita dan Khairudin (KH), Komisaris PT Media Bangun Bersama.

"Tersangka RIW bersama KHR telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD selama kurun waktu RIW menjabat sebagai Bupati. Diduga mereka menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai Rp 436 miliar, ini masih bisa bertambah," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Masih menurut Laode, Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.

Baca: Bunuh Diri dengan Minum Racun, Ibu Ajak 3 Anaknya

Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset keduanya yakni tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land cruiser, dua unit apartemen di Balikpapan, catatan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, hingga perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar.

Dalam lima hari terakhir, sejak 11-15 Januari 2018, tim KPK terus melakukan serangkaian kegiatan di Kukar dengan menggeledah sembilan lokasi yakni dua rumah pribadi tersangka Rita di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD atau tim 11 di Tenggarong.

Turut digeledah pula Kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda, dan satu rumah teman tersangka Rita di Tenggarong.

Teranyar, dari sembilan lokasi itu, penyidik menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS sejumlah 10.000 dan uang pecahan rupiah lainnya, sehingga total keduanya sekurangnya setara Rp 200 juta, dan dokumen serta bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah tas.

"Tas bermerk sejumlah 40 buah, sepatu, jam tangan, koper dan perhiasan lainnta juga kami sita. Ini semua asli dan ada sertifikatnya," tegas Laode.

Selain menggeledah, sebanyak 20 saksi telah diperiksa di Polres Kukar‎, mereka yakni Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Lingkungan Pemkab Kukat, Sekda Kab Kukar, Pegawai honorer di Lingkungan Pemkab Kukar, anggota DPRD Provinsi dan swasta.

Diketahui selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.

Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini