TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional melakukan penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan Alam Raya, Benda, Tangerang, Rabu (17/1/2018).
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, tim gabungan BNN menyita 11 ribu butir ekstasi dari penggerebekan tersebut.
Baca: Jimat dari Kakek Tak Mampu Selamatkan Penjambret Remaja dari Kejaran Polisi
Baca: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
"Tim gabungan mendapati 11 ribu butir ekstasi," ujar Arman melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2018).
Arman menerangkan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni LH 48 tahun sebagai pengendali dan pengolah bahan baku, sedangkan AN (33) sebagai pembuat ekstasi.
"Menurut keterangan tersangka sudah beroperasi empat bulan. Sekali cetak 1 hari mampu buat 7 ribu butir," ujar Arman.
BNN juga menyita barang bukti lain, yakni 2 alat mesin cetak ekstasi elektrik, 2 bahan baku serbuk mengandung Methamphetamine, 3 alat timbangan, 10 toples bahan baku ekstasi, 1 alat press plastik, 4 blender, 47 kartu perdana, 1 alat pengaduk, 5 alat pembuat logo, 11 ponsel genggam, dan 1 vacum cleaner.