News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Alasan Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Laksono di Gedung KPK, Kamis (18/1/2018).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meski hadir memenuhi undangan KPK, Kamis (18/1/2018), Agung Laksono menolak diperiksa menjadi saksi yang meringankan bagi Fredrich.

Ketua dewan Pakar Partai Golkar tersebut menolak diperiksa lantaran tidak kenal dengan Fredrich.

Dia hanya mengenal Fredrich saat menjenguk Setya Novanto usai kecelakaan menabrak tiang listrik.

Baca: Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

"Pertama karena saya tidak mengenal beliau, saya baru kenal itu, malam itu saja ketika saya menjenguk pak Setya Novanto," ungkap Agung Laksono di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia pun menjelaskan bila dirinya datang ke rumah sakit dalam rangka menjenguk Setya Novanto yang saat itu masih berstatus sebagai ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.

Baca: KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

"Saya juga kenal baik beliau bertahun tahun. Ketika beliau kami mendengar mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, saya tergerak untuk membesuk beliau," katanya.

Hal yang sama dicontohkan Agung Laksono saat dirinya menjenguk Ade Komarudin di rumah sakit.
Menurutnya itu bagian dari tindakan manusiawi.

Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto

‎"Karena itu saya tidak mengenal Pak Fredrich, saya mengenal justru saat hanya membesuk ketemu disana sekitar tanggal 16 November hari kamis malam jam 11 hanya kenal disitu. Meskipun saya mengetahui dari media sebelumnya," ujarnya.

Alasan lainnya, Agung Laksono juga enggan terlibat dalam perkara tersebut.‎

Ditanya apa alasan Fredrich memilih dirinya menjadi saksi meringankan? Agung Laksono menjawab mungkin karena dia termasuk yang hadir menjenguk Setya Novanto.

Baca: Model 18 Tahun Ini Lelang Keperawanan Demi Biaya Kuliah dan Rumah untuk Orangtua

Dalam kasus merintangi penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.

Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini