Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi E-KTP pada Setya Novanto, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Usai mendaftarkan praperadilan, Sapriyanto mengemukakan sejumlah alasan dari kliennya mengajukan gugatan tersebut.
Baca: Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan Fredrich dilakukan secara tidak sah.
Pertama, ia menyebut bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, dimana dua bukti tersebut tak terpenuhi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," ujar Sapriyanto, di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan
Kedua, terkait penyitaan, Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.
Namun, kata dia, ternyata waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.
Benda yang disita, urai Sapriyanto, seharusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.
Baca: KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Berdasarkan keterangan Sapriyanto, KPK menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Pak Fredrich ini kan disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ungkapnya.