News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi E-KTP pada Setya Novanto, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Usai mendaftarkan praperadilan, Sapriyanto mengemukakan sejumlah alasan dari kliennya mengajukan gugatan tersebut.

Baca: Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Menurutnya, penetapan sebagai tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan Fredrich dilakukan secara tidak sah.

Pertama, ia menyebut bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, dimana dua bukti tersebut tak terpenuhi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," ujar Sapriyanto, di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan

Kedua, terkait penyitaan, Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.

Namun, kata dia, ternyata waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.

Benda yang disita, urai Sapriyanto, seharusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.

Baca: KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Berdasarkan keterangan Sapriyanto, KPK menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Pak Fredrich ini kan disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini