Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi E-KTP pada Setya Novanto, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Usai mendaftarkan praperadilan, Sapriyanto mengemukakan sejumlah alasan dari kliennya mengajukan gugatan tersebut.
Baca: Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan Fredrich dilakukan secara tidak sah.
Pertama, ia menyebut bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, dimana dua bukti tersebut tak terpenuhi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," ujar Sapriyanto, di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan
Kedua, terkait penyitaan, Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.
Namun, kata dia, ternyata waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.
Benda yang disita, urai Sapriyanto, seharusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.
Baca: KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Berdasarkan keterangan Sapriyanto, KPK menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Pak Fredrich ini kan disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ungkapnya.
Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Berkaitan dengan penangkapan dan penahanan juga begitu, Sapriyanto menyesalkan penahanan kliennya yang tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP.
Menurutnya, ketika hari pemanggilan kliennya untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka, Jumat (13/1), seharusnya berakhir pukul 00:00 WIB.
Namun, Fredrich justru ditangkap pada pukul 22.00 WIB.
Sapriyanto pun melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP, dimana jika seseorang sudah dipanggil, mekanisme yang dilakukan bila tidak hadir, akan dipanggil sekali lagi.
Jadi, pihaknya beranggapan penangkapan yang diiringi penahanan adalah tidak sah.
Itu yang kliennya, kata Sapriyanto, mau uji di sidang praperadilan ini karena banyak yang menganggap ucapan yang disampaikan pak Fredrich dalam ucapan-ucapannya perlu pembuktian.
"Nah kita hari ini mencoba untuk membuktikan apakah yang dilakukan terhadap pak Fredrich ini sudah benar atau tidak sesuai hukum acara. Biar pengadilan akan menilai," katanya.
Diketahui, praperadilan yang akan didaftarkan Sapriyanto terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).