News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Partai Hanura

Moeldoko Nilai Munaslub Hanura Versi 'Ambhara' Harus Dikaji Berdasarkan AD/ART

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan Idrus Marham, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, dan Marsekal TNI Yuyu Sutisna diambil sumpah jabatannya saat pelantikan pejabat negara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, Jenderal Purn Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki, Jenderal Purn Agum Gumelar sebagai Wantimpres, dan Marsekal TNI Yuyu Sutisna sebagai KSAU. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menilai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Hanura versi kubu 'Ambhara' perlu dikaji apakah sesuai berdasarkan AD/ART partai.

"Nanti akan ada syarat-syarat Munaslub-nya apa dan seterusnya, memenuhi unsur-unsur itu atau tidak," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Bukan hanya hasil Munaslub saja, Moeldoko mengatakan perlu dipelajari mulai dari proses terjadinya Munaslub apakah sesuai AD/ART atau tidak.

Hal itu, kata Moeldoko, sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura sekaligus Menko Polhukam Wiranto beberapa saat lalu.

"Mungkin bukan hanya saja hasilnya, dalam rangka menuju Munaslub itu kira-kira sudah sesuai belum," kata Moeldoko.

Baca: Peneliti LIPI: Presiden Jokowi Biarkan Saja Internal Hanura Selesaikan Sendiri Konfliknya

Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu “Ambhara” yang dilaksanakan di DPP Partai Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) memutuskan untuk memberhentikan Oesman Sapta Odang (OSO) dari kursi Ketua Umum DPP Partai Hanura periode 2015-2022.

Hal itu langsung diputuskan oleh tujuh pimpinan sidang Munaslub di awal sidang dimulai.

“Partai Hanura dalam sidang Munaslub kedua tahun 2018 ini memutuskan dan menetapkan pemberhentian saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Pertama, segala kewenangan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum sudah tidak berlaku sejak ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Januark 2018,” ujar Sekretaris sidang, Harjadinata.

Peserta sidang dari 27 DPD dan 401 DPC langsung bersorak dan bertepuk tangan mendengar keputusan tersebut.

Surat keputusan itu ditandatangani enam pimpinan sidang lainnya yaitu Wishnu Dewanto, M Farid Syarif Al Fauzi, Dadang Rusdiana, Rufinus Hutauruk, Sudewo, dan Dossy Iskandar Prasetyo.

Dalam sidang Munaslub ini dibacakan juga mosi tidak percaya kepada OSO dan akan dilakukan pemilihan Ketua Umum baru untuk periode 2015-2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini