TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian, Ustaz Zulkifli Muhammad.
Pemeriksaan tersebut dilakukan selama lebih dari empat jam oleh penyidik di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Penyidikan dimulai pada pukul 13.30 WIB, Zulkifli Muhammad baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca: Wiranto Akui DPD-DPC Hanura Sempat Ingin Dirinya Kembali Jabat Ketum
Dirinya didampingi oleh puluhan kuasa hukum, tampak advokat Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Juju Purwantoro.
Selepas keluar dari Bareskrim, Zulkifli Muhammad langsung disambut takbir oleh para pendukungnya.
Dirinya langsung naik ke mobil komando bersama kuasa hukumnya dan melakukan orasi.
Pada orasinya, Zulkifli Muhammad, mengajak umat Islam serta ulama untuk tidak mau dibenturkan dengan pemerintah dan polisi.
Baca: 3 Hal Ini Harus Diketahui Pembeli Sebelum Ikut Program DP 0 Rupiah
"Dan satu lagi bahwa pemerintah kita ini mesti dirapati. Jangan dijauhi karena itu keinginan musuh kita," seru Zulkifli Muhammad.
Seperti diketahui, Zulkifli dinyatakan sebagai tersangka karena diduga telah menyebarkan berita bohong.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.