TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah memeriksa ajudan Setya Novanto (Setnov), AKP Reza Pahlevi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan kemarin, Kamis (18/1/2018) di KPK.
"Sudah diperiksa kemarin di Kantor KPK. Reza diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui kronologis peristiwa selama saksi bersama SN (Setya Novanto) sebagai ajudan. Termasuk soal peristiwa kecelakaan 16 November 2017 lalu," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Baca: Kapolri Bantah Kriminalisasi Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Febri menambahkan dari hasil koordinasi dengan Polri, prinsipnya ada kesepahaman bahwa penanganan kasus korupsi tentu perlu didukung termasuk kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami hargai proses koordinasi yang sudah dilakukan ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menyurati Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya, AKP Reza Pahlevi. Sedianya, Reza akan diperiksa pada Senin, 13 Januari 2018, namun ajudan Setya Novanto tersebut baru memenuhi panggilan KPK kemarin.
Saat kecelakaan, Reza diketahui semobil dengan Setnov saat terjadinya kecelakaan di kawasan Jakarta Selatan, pada 16 November 2017, lalu. KPK juga telah mencegah Reza untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
Selain Reza, terdapat empat orang lainnya yang juga dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat orang tersebut yakni, Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi; Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).