News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Partai Hanura

Konflik Partai Hanura, Sang Sekjen Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penggelapan Jabatan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding

Laporan Reporter Wartakota, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Hanura, kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Sarifuddin Sudding dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Serfasius Serbaya yang mengaku telah diberikan kuasa oleh Partai Hanura.

“Pelaporan tersebut mengenai kasus pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan jabatan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura.

Sementara, menurut keterangan Serfasius, Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura masa bakti 2015-2020 per tanggal 14 Januari 2018.

Keputusan itu tercantum dalam surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.

Baca: 13 Pemandu Lagu Jadi Teman Auditor BPK dan Pegawai Jasa Marga di Ruang Karaoke

Baca: Lelah Usai 4 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jual Beli Lahan Japirex, Sandi Salah Masuk Mobil

“Tapi, terlapor pada 15 Januari 2018, masih menggunakan atribut atau fasilitas dan mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura. Yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengatahuan pihak pelapor. Korban pun merasa dirugikan,” katanya.

Laporan tersebut diterima dengan LP / 338 / I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018. Sudding juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dan 374 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini