TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimana memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.
11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Program JKN-KIS sendiri merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia.
Dalam perjalanannya implementasi program ini tentu tidak selalu berjalan mulus, banyak tantangan yang harus diakomodir oleh berbagai pihak.
"Namun kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan para stakeholder khususnya dalam upaya penyempurnaan program JKN-KIS,“ ujar Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN-KIS di Jakarta (18/01) yang juga dihadiri oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Bayu memaparkan, dalam Inpres tersebut, Presiden menugaskan Direksi BPJS Kesehatan untuk memastikan agar peserta JKN mendapat akses pelayanan yang berkualitas melalui pemberian identitas peserta JKN.
Juga memperluas kerjasama dengan faskes yang memenuhi syarat dan meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya program JKN yang optimal.
Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menjalankan instruksi tersebut adalah dengan mempermudah mekanisme pendaftaran kerja sama fasilitas kesehatan faskes secara transparan melalui aplikasi Health Facility Information System (HFIS).
BPJS Kesehatan bersama faskes juga melaksanaan Walk Through Audit (WTA) kepada peserta JKN-KIS yang telah mendapatkan pelayanan di faskes secara rutin per bulan dan menyampaikan umpan baliknya kepada faskes.
BPJS Kesehatan juga diminta meningkatkan kerjasama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) program JKN dan melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan program JKN.
Selain itu, melakukan kajian terhadap implementasi JKN dan memberi masukan untuk perbaikan kebijakan program JKN; dan meningkatkan jumlah kerjasama dengan apotek yang memenuhi syarat untuk menjamin ketersediaan obat rujuk balik dengan kriteria dan proses penunjukan kerjasama yang transparan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis.
Direksi BPJS Kesehatan juga diperintahkan untuk menyediakan dan memberikan data program JKN secara berkala kepada Menteri Kesehatan dalam rangka peningkatan mutu.
Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, per 31 Desember 2017 BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik yang tersebar di seluruh Indonesia.