News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Pemerintah dan DPR Tidak Mau Ada Verifikasi Faktual

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pemilu, Syamsuddin Radjab‎ meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual.

Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.

"Kita harus pahammi posisi putusan MK. MK putusannya bersifat mengikat dan tidak bisa banding‎," tegas Syamsudin dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Baca: Politikus PDIP Prediksi Partai Abal-abal Bakal Lolos Jadi Peserta Pemilu karena Putusan MK

Baca: KPU Harusnya Bersikap Sejak Awal Terhadap Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

"Putusan MK itu sederajat dengan UU. Dengan perspektif seperti itu, putusan MK samma dengan kedudukannya dengan UU Pemilu," tambahnya.

Syamsudin mengaku heran putusan MK menjadi perdebatan yang menimbulkan ‎banyak tafsir terkait verifikasi faktual.

Apalagi dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU, pemerintah dan DPR terlihat bahwa legislatif dan eksekutif tidak menghendaki adanya verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu 2014.

"‎Saya berkesimpulan DPR dan Pemerintah tidak mau ada verifikasi faktual. Persoalannya, putusan itu mengharuskan verifikasi faktual," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini