Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JEM alias JK hendak mengelabui petugas kepolisian dengan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram di dalam botol deodoran.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap JEM di depan rumah kos Jalan Kebon jeruk XV, Tamansari Jakarta Barat, Kamis (18/01/2018) lalu.
Baca: Heboh Bocoran Ketua MPR Soal Kabar Sejumlah Parpol Dukung Miras dan LGBT, Netter Cemas
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menjelaskan, penangkapan terhadap JEM berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Suhermanto menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di depan rumah kos pelaku.
"Ditemukan barang bukti dari dalam tas selempang tersangka yang di temukan dari botol bekas deodoran warna kuning yang di dalamnya berisi dua paket plastik kecil sabu memiliki berat brutto 0,57 gram," ujar Suhermanto saat dikonfirmasi, Minggu (21/1/2018).
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
JEM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejeran polisi. Atas perbuatannya pelaku di ancam pasal 112 ayat (1) UURI No 35 th. 2009 tentang Narkotika.