Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung ditegur Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK karena sering menjawab lupa dan tidak tahu.
Satu di antaranya saat ditanya soal asal uang yang masuk ke rekening perusahaannya di Singapura.
Semula, ia dikonfirmasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan uang sebanyak USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius, milik Johannes Marliem.
Baca: Anggota Densus 88 Tewas Ditabrak di Lenteng Agung, Begini Kejadiannya
Dia mengaku tidak mengetahui sumber pengirim uang tersebut.
"Apakah anda pernah transaksi dengan Biomorf Mauritius?" Tanya Jaksa Penuntut Umum Ariawan Agustiarto kepada Made Oka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018).
"Ada pengiriman, saya baru tahu dari penyidik (Biomorf Mauritius sebagai pengirim) sebesar USD 1.799.842," jawab Made Oka.
Baca: Setya Novanto Bantah Pernah Kenalkan Ponakannya ke Saksi Charles
Lalu Jaksa menanyakan perihal keberadaaan uang tersebut karena Made Oka langsung melakukan tarik tunai seluruhnya keesokan harinya.
Namun Made Oka beralasan uang itu diberikan ke beberapa pihak, diantaranya ke Muda Ihsan Harahap, anak Made Oka, PT OEM Investment, dan diperuntukan investasi Made Oka.
Lanjut, jaksa juga mempertanyakan urusan jual beli saham dengan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja.
Baca: Dari Tipikor, Setya Novanto Kirim Pesan untuk Kepengurusan Baru Partai Golkar
Ia hanya mengatakan, seingatnya menerima uang Rp 2 juta dollar yang masuk ke perusahaannya Delta Energy di Singapura.
Saat ditanya kemana uang itu saat ini, Oka mengaku sudah lupa.
"Saya lupa makanya saya minta tolong penyidik. Saya kasih semua data dan surat kuasa karena saya sudah tidak bisa akses lagi sudah ditutup semua rekeningnya," kata Made Oka.
Selanjutkan ketua majelis hakim, Yanto menanyakan soal rekening Made Oka yang ditutup.
Baca: Kasus Fredrich Yunadi, KPK Panggil Istri Setya Novanto
Menurut Made Oka, rekeningnya ditutup dengan sendirinya oleh bank.
"Bisa bank menutup tanpa permintaan yang punya?," tanya hakim Yanto kepada Made Oka.
"Betul," jawab Made Oka.
Keterangan Oka pun semakin diragukan keterangannya oleh hakim.
Pasalnya, setelah ditutup, Made Oka tidak pernah menanyakan alasan penutupan kepada bank.
"Inilah yang aneh, saudara diberi tahu bank rekening ditutup tapi saudara enggak pernah nanya ke bank kenapa ditutup ini kan aneh toh," papar Hakim Yanto.
Lantaran sering kali ditegur, akhirnya Made Oka mengaku belakangan ingatannya buruk karena dia pernah menderita stroke dan dirawat di RSPAD.
Menurutnya, dia mampu mengingat peristiwa 30-40 tahun lalu, sementara peristiwa baru-baru ini, dia tidak ingat.
"Saya kena stroke tahun 1990, terakhir dua atau tiga bulan lalu saya kena juga. Sejak itu pelupa. Makanya saja jual perusahaan. Sekarang saya pensiun, semenjak sakit itu memori saya sudah jelek. Dokter yang katakan itu," paparnya.