TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Jonru Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang akan dilakukan hari ini, Senin (22/1/2018), beragendakan pembacaan putusan sela.
Koordinator Tim Advokasi Muslim (TAM), Jonru, Djudju Purwantoro, meminta Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim bersikap adil dan objektif memeriksa perkara ini.
Hal ini karena Jonru bukan seorang kriminal, melainkan korban kriminalisasi penguasa.
Berdasarkan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum pada beberapa waktu lalu, dia mengaku menemukan banyak kecacatan formil yang tidak dipenuhi dalam dakwaan Jaksa.
Baca: Jonru Ginting Tak Siap Dengar Dakwaan
Sehingga telah cukup alasan hukum majelis hakim patut menerima eksepsi penasehat hukum.
"Jika eksepsi kami ditolak maka akan timbul kekacauan hukum pada agenda pemeriksaan pokok perkara, karena bagaimana akan membuktikan suatu perbuatan (materiil) jika aspek formil banyak kecacatan, karena itu kami meyakini majelis hakim menerima eksepsi kami dengan putusan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima," ujarnya, Senin (22/1/2018).
Dia meyakini, aparat penegak hukum akan berlaku adil di persidangan.
Apalagi masyarakat telah melihat bagaimana kezholiman merajalela melanda Indonesia, dengan menggunakan UU ITE sebagai upaya membungkam kebebasan menyuarakan kebenaran dan keadilan.