Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengambil langkah hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal tim kuasa hukum Fredrich telah resmi melaporkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (18/1/2018) lalu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, tim hukum KPK belum mengambil sikap lebih lanjut terkait gugatan praperadilan Fredrich.
"Nanti jika sudah diterima akan dipelajari lebih lanjut dan KPK akan menentukan langkah apa yang akan diambil," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Baca: Konstruksi LRT di Pulogadung Roboh, 5 Orang Jadi Korban
Lembaga Antirasuah tersebut akan mempersiapkan segala sesuatunya setelah menerima surat pemberitahuan dari PN Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrikā pada 16 November 2017.
Baca: Bakal Calon Wali Kota Bandung Jalur Independen Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi Gugur
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).