Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan gugatan praperadilan tersangka Fredrich Yunadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya tim kuasa hukum Fredrich telah resmi melaporkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (18/1/2018) lalu.
"Per 19 Januari kemarin saya sudah cek ke biro hukum, belum diterima suratnya," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Febri mengungkapkan pihaknya tidak pernah mempersoalkan setiap tersangka termasuk Fredrich untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan praperadilan.
Baca: Paspampres Lari-lari Kejar Jokowi Ketika Tiba-tiba Sang Presiden Ngegas Chopperland
Dia mengatakan KPK saat ini fokus menangani pokok perkara Fredrich. Febri memastikan bahwa penangkapan Fredrich pada Jumat 12 Januari 2018 dilakukan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.
Sama halnya dengan penahanan, lembaga antirasuah ini juga merujuk pada Pasal 19 KUHAP.
"Seluruhnya didasarkan pada bukti yang kuat bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," tegas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Baca: Cerita Pengungsi Afghanistan: Sampai di Indonesia Tapi Harus Tertipu Ribuan Dolar AS
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrikā pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanesh ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).