Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Deisti diperiksa untuk tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Baca: Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto
Dari Deisti, penyidik mendalami detik demi detik kronologis hilangnya Setya Novanto sejak tanggal 15 November hingga insiden tabrakan yang membuat Setya Novanto terluka sehari setelahnya.
"Intinya kami mendalami lebih lanjut apa yang terjadi pada tanggal 15 November hingga 16 November 2017 tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Baca: Fredrich Yunadi Protes Sejumlah Dokumen Miliknya Disita KPK
Penyidik KPK ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Deisti tentang hilannya sang suami saat itu.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti Astriani mengetahui keberadaan SN pada saat itu dan Informasi-informasi yang relevan dalam kasus ini," tambah Febri.
Selain Deisti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun.
Baca: Zumi Zola Akui Pemeriksaan KPK Terhadap Dirinya Untuk Dalami Kasus Suap APBD Jambi
Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Baca: Ditegur Hakim Banyak Jawab Lupa dan Tidak Tahu, Made Oka Mengaku Pernah Stroke Hingga Banyak Lupa
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).