News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Berkerudung Hitam Bercorak dan Tampak Anggun, Istri Setya Novanto Datangi KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). Deisti diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Fredrich Yunadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa kasus E-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, telah menjalani pemeriksaan kasus merintangi penyidikan suaminya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deisti menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam sejak pukul 10.24 WIB. Dirinya baru keluar pada pukul 17.37 WIB.

Deisti mengenakan kerudung hitam bercorak dengan setelan baju hitam putih. Deisti keluar ditemani oleh seorang wanita berkacamata hitam dan hanya melemparkan senyum kepada para pewarta tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Baca: Siswa SMP Tewas Usai Bersetubuh dengan Pacar, Ini Fakta-faktanya

Selain Deisti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini