TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Deneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
Soetikno diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce pesawat dan pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).
Sebelumnya, Soetikno diperiksa KPK pada Rabu (10/1/2018).
Saat itu dirinya diperiksa sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas.
Baca: KPK Geledah Dua Perusahaan Milik Soetikno Soedarjo
Dalam kasus ini selain menetapkan tersangka pada Soetikno Soedardjo, penyidik juga mentersangkakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Kompak, keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Connaught International milik Soetikno yang beroperasi di Singapura merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Emirsyah Satar diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Perantara suap, Soetikno memiliki perusahaan di Singapura.