News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perluasan Pasal Perzinaan Bukan Untuk Menghukum Kelompok yang Berstatus LGBT

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arsul Sani

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumusan pemidanaan dalam perluasan pasal perzinaan dalam RUU KUHP bukan melihat seseorang dari statusnya sebagai kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender ( LGBT).

Tetapi pemidanaan diterapkan apabila kelompok tersebut melakukan perilaku menyimpang.

Baca: Politikus PKB Sebut Beredar Meme Negatif Beredar Akibat Pernyataan Zulkifli Hasan Soal LGBT

‎"Yang dipidana bukan karena orang itu berstatus LGBT, harus diingat, yang dipidana itu perilaku menyimpang, yang kemudian masuk rumusan pasal pidana," kata anggota panitia kerja RUU KUHP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/1/2018).

Sekjen PPP tersebut mengatakan, tidak hanya LGBT, pasangan laki-laki dan perempuan juga akan dihukum apabila melakukan perbuatan menyimpang.

Misalnya, telanjang di muka publik, berciuman, dan lainnya.

Baca: Jokowi Terkejut Saat Resmikan Istora Senayan Jakarta

"Hanya ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki perempuan, tapi juga sesama jenis, itu sudah ada di KUHP sekarang di pasal 285, hanya di KUHP sekarang dan yang kemudian diadopsi dalam rancangan pemerintah terbatas terhadap orang yang berusia di bawah 18 tahun‎," katanya.

‎Menurut Arsul mengenai perluasan tersebut tidak ada satu fraksi pun yang menolak perluasan tersebut.

Delapan fraksi yang hadir dalam rapat sepakat dengan perluasan itu.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Kebumen Sebagai Tersangka Suap Sejumlah Proyek

"Dari awal sebetulnya sepakat hanya kan belum sampai perumusannya, senin-rabu lalu, yang delapan itu engga ada yang engga sepakat. Yang engga hadir kita tidak tahu, kan yang engga hadir PAN dan hanura, kita tanya nanti," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini