News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terlacak di Singapura, Polri Duga Honggo Gunakan Identitas Lain

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terlacaknya keberadaan tersangka sekaligus buron kasus korupsi kondensat, Mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo, di Singapura diduga Polri lantaran Honggo menggunakan identitas lain.

Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Ia mengatakan terdapat kemungkinan Honggo menggunakan identitas lain. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Atase Polri di Singapura atas hilangnya Honggo.

Baca: Sepasang Oknum Polisi Berbuat Mesum di Toko Kosong, Tak Disangka Ini Dilakukan Suami Si Polwan

"Saya sudah kontak dengan Atase Polisi sana bahwa dia sudah cek tidak ada dokumen yang mendukung bahwa Honggo ada di Singapura," ujar Setyo, Senin (22/1).

Dugaan Setyo didasari tak ditemukannya jejak perlintasan atas nama Honggo Wendratmo, dari Singapura ke negara lain. Ia mengatakan akan kembali mengecek dokumen-dokumen Honggo.

"Tapi kami harus cek lagi, tidak tertutup menggunakan identitas lain. Bisa jadi. Sudah dicek sama Atase Imigrasi kita di sana, informasinya dia sakit di sana, sudah dicek tidak ditemukan, dokumen dia keluar (dari Singapura) ke mana juga nggak ada," katanya lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri batal melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara korupsi kondensat PT TPPI. Alasannya, Polri ingin dalam proses pelimpahan, barang bukti dan tersangka lengkap.

Diketahui ada dua tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi ini, yaitu Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara pun mengalami kerugian hingga 2,7 miliar dollar AS atau Rp 35 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini