TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Ketua DPR tersebut hadir kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Setya Novanto tiba sekitar pukul 13.18 WIB. Dirinya tampak membawa satu map berwarna putih. Dirinya mengumbar senyum kepada awak media, namun tidak memberikan keterangan apapun ketika ditanya oleh awak media.
"Dia diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Polisi Malaysia Tangkap 2 Terduga Teroris, 1 WNI
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.